GESTUR-Jambi (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat Jambi)
(KPA Jambi, Persatuan Petani Jambi, Serikat Tani Tebo,WALHI
Jambi, STB-Tanjabbar, Perkumpulan Alami)
Jambi, 24 September
2020, Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun ini
telah di tandai dengan aksi demontrasi oleh petani, buruh, masyarakat adat serta
mahasiswa di berbagai wilayah di indonesia. Aksi ini adalah respon dari rakyat
terhadap Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan Omnibus Law/RUU Cipta
Kerja. UU sapu jagat ini akan menghapus berbagai
ketentuan di dalam UU sebelumnya. Keresahaan terhadap RUU ini bukan tanpa
alasan, seperti contoh di dalam persoalan ketenagkerjaan. RUU Cipta Kerja akan
menyebabkan buruh menerima upah murah, hilangnya hak cuti, uang pesangon yang
kecil serta ketidak pastian status pekerja. Belum lagi Puluhan UU
terkait agraria hendak dihapus, dirubah dan disusun ulang untuk kepentingan
elit bisnis. Bahkan agenda ambisius Bank Tanah, yang kita tolak di RUU Pertanahan,
kini masuk "gerbong Omnibus Law". Seolah tak cukup, ingin pula
pemerintah memberi pemodal hak atas tanah 90 tahun sekaligus.
Saat ini Kondisi penguasaan hak
atas tanah telah terjadi ketimpangan yang menyebabkan tidak terbendungnya
konflik di sektor agraria. Penguasaan sektor agraria kita telah di dominasi
oleh perusahaan-perusahaan skala besar. sehingga masyarakat kecil yang
seharusnya mendapatkan jaminan akses atas tanah, menjadi tersingkirkan di tanah
mereka sendiri. Hal ini di picu dari pemberian izin yang di berikan pemerintah
kepada perusahaan-perusahaan yang akan mengembangkan usaha mereka. di banyak
tempat pemberian izin tersebut berada di atas tanah-tanah yang sudah di miliki
masyarakat secara turun temurun. Sehingga terjadi perebutan wilayah antara
masyarakat dan perusahaan yang menyebabkan munculnya konflik. Kondisi ini
membuktikan tidak adanya kedaulatan petani untuk mengakses tanah sebagaimana
telah di jamin dalam konstitusi. Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah yang terjadi di
desa-desa, telah menyebabkan perubahan
struktur sosial ekonomi di tengah masyarakat. sebagai contoh, saat ini telah
terjadi peralihan status dari petani menjadi buruh tani, bahkan tidak sedikit
para petani memilih berkerja di perkebunan-perkebunan milik perusahaan yang
dulunya merupakan tanah mereka sendiri.
kebijakan Omnibus
Law melalui RUU Cipta Kerja telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan
gerakan masyarakat sipil, mulai dari gerakan buruh, gerakan tani
(agraria),gerakan masyarakat adat, gerakan mahasiswa serta sikap kritis dari
kalangan pakar dan akademisi yang memiliki keberpihakan jelas terhadap
agenda-agenda rakyat, tetap saja tidak di gubris oleh pemerintah.
Oleh sebab itu maka Gerakan Suara Tuntutan Rakyat Jambi menyatakan :
- Mendesak Pemerintah dan DPR Segera Batalkan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja.
- Mendesak Pemerintah Segera MenJalankan Reforma Agraria Sejati Sebagai
Agenda Bangsa.
- Stop Kriminalisasi Petani, Masyarakat Adat, Aktivis Mahasiswa, Aktivis
Lingkungan dan Aktivis Agraria.
- Cabut Izin Perusahaan Yang Telah Menggusur Tanah Rakyat dan Melakukan
Perusakan Lingkungan di Jambi
- Hentikan Pendanaan Perusahaan Penyebab Kerusakan Lingkungan dan Pelanggar
HAM
- Serta, Evaluasi Semua Izin
Perusahaan HTI, Tambang dan Sawit yang ada di jambi.
Narahubung :
Dody (KPA) : 0823-7142-5487
Erizal
(PPJ) : 085380641869
Irmansyah
(KPA) : 085210828864
Posting Komentar