Jambi, 4 Juni
2020. Konflik lahan yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah pada kelompok tani Sekato Jaya dengan Perusahaan Hutan
Tanaman Industri PT. Wirakarya Sakti (WKS) Group APP Sinarmas terjadi sejak 2007 sampai
sekarang belum terselesaikan dengan baik.
Pada tahun 2007, PT WKS melakukan penggusuran kawasan
masyarakat, sebagian merupakan areal produktif pertanian masyarakat. Akibatnya
masyarakat mengalami kerugian dari hancurnya areal padi ladang, kebun karet,
dan tanaman penghidupan lainnya yang diubah menjadi tanaman akasia HTI PT WKS.
Pada tahun
2013 sebagian masyarakat Desa Lubuk Mandarsah yang tergabung dalam kelompok
tani sekato jaya memperjuangkan kembali lahan mereka yang di gusur oleh perusahaan WKS, lahan seluas 1.500 Ha yang
menjadi hak masyarakat akan di perjuangkan kembali untuk dikelola menjadi
tanaman kehidupan masyarakat. Secara bertahap masyarakat melakukan penanaman
tanaman padi, palawija, karet dan tanaman lainnya yang menjadi sumber kehidupan
masyarakat.
Merespon kondisi tersebut, PT. WKS melakukan berbagai
cara termasuk intimidasi kepada masyarakat mencegah masyarakat menanam di
lahan/kebun mereka. Puncaknya adalah Februari 2015 dibunuhnya seorang petani
sekaligus aktivis bernama Indra
Pelani oleh Security PT. WKS dengan cara disiksa, dibunuh, dan dibuang jauh
jasadnya dari pemukiman warga. Hasil investigasi WALHI Jambi bersama Koalisi
NGO menunjukkan insiden meninggalnya Indra Pelani melibatkan unsur terencana
oleh Security PT WKS. Atas peristiwa tersebut, 5 orang pegawai Security PT. WKS
ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman. Selain itu, hasil temuan
investigas KOMNAS HAM RI mengungkap bahwa PT. WKS terbukti melakukan tindakan
pengamanan perusahaan tidak berdasarkan Perkap Kapolri terkait security.
Peristiwa terbunuhnya Indra Pelani ternyata belum
merupakan akhir dari intimidasi PT. WKS terhadap masyarakat (KT Sekato Jaya)
Desa Lubuk Mandarsah .
Pada Februari-Mei 2020 Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.WKS yang menggunakan aparat TNI dilakukan saat
masyarakat beraktifitas berkebun dan menamam tanaman, perusakan tanaman
masyarakat dengan dicabut, penebaran racun menggunakan drone dan penyemprotan
racun secara manual menggunakan tabung yang dilakukan oleh pekerja perusahaan PT.
WKS.
Bapak Andriyan (Masyarakat) mengatakan “Konflik yang
terjadi di Desa Lubuk Mandarsah kelompok tani sekato jaya dengan perusahaan PT.
WKS terjadi sudah cukup lama, tindakan kekerasan dan intimidasi kerap saja
terjadi terhadap masyarakat, keserius perusahaan untuk menyelesikan konflik sosial
itu tidak berjalan di lapangan. Kami meminta Pemerintah untuk segerah
menyelesaikan konflik yang kami alami”.
Bapak Halim
(Masyarakat) mengatakan, “Tanaman masyarakat
yang rusak akibat dari peracunan drone seluas 2 Ha dengan jenis tanaman sawit, pisang,
jengkol, cabai dan pohon sialang (madu), jumlah tanaman yang rusak tersebut lebih dari 50 batang.
Lahan-lahan yang kami kelola merupakah areal untuk penghidupan kami seluas
1.500 Ha dan kami tidak pernah menggarap dan menggangu lahan perusahaan PT. WKS”.
Pada tanggal 31 Maret 2020, salah satu warga bernama Ahamd dilaporkan oleh PT. WKS ke Polres Tebo dengan tuduhan perambahan dan UU 18
2002 P3H, padahal masyarakat beraktifitas dan berkebun di lahan mereka sendiri,
di lahan adat seluas 1.500 Ha.
Bapak Martamis (Masyarakat) menyampaikan, “Karena dalam
situasi pandemi Covid 19, pada tanggal 15 April 2020 pihak Polres Tebo
mengundang secara lisan warga untuk hadir dan bertemu dengan Kapolres Tebo
dengan tujuan silahturahmi. Namun, dalam pertemuan tersebut hadir juga
pihak perusahaan PT. WKS dan
beberapa kelompok masyarakat lain yang berkonflik dengan perusahaan PT. WKS. Dalam pertemuan tersebut Kapolres Tebo meminta agar
warga bersama-sama menjaga kondisi kondusif dilapangan apa lagi dalam
situasi pandemic menahan diri agar
tidak terjadi kerusuhan di lapangan pada saat
pandemi Covid-19. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan tidak mengganggu tanaman masyarakat dan saling
berkomunikasi, jadi pertemuan di Polres Tebo bukanla pertemuan mediasi
Konflik”.
Namun, PT. WKS tidak menjalankan hasil kesepakatan di
pertemuan tersebut. PT. WKS tetap
melakukan intimidasi dan pengrusakan tanaman masyarakat dengan
cara dicabut, dan penyemprotan racun secara
manual menggunakan tabung semprot dilakukan oleh pihak perusahaan PT. WKS. Pada tanggal 28 April 2020
pihak perusahaan PT. WKS Bersama 2 orang TNI melakukan intimidasi kepada warga
bernama Bapak Agus yang sedang melakukan aktifitas di kebun, dalam intimidasi
tersebut pihak oknum aparat TNI menembakan senjata api keatas sebanyak 2 kali.
Abdullah dari WALHI Jambi yang hadir dalam pertemuan di
Polres Tebo pada tanggal 15 April 2020 menyampaikan “Pertemuan di polres sama sekali
bukan mediasi konflik yg terjadi antara KT Sakato Jaya dengan PT. WKS,
masyarakat datang dan diundang dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres yang
baru dan juga antisipasi Covid 19, dilatarbelakangi laporan PT.WKS terhadap
anggota kelompok tani, dan takut akan terjadi situasi yang bisa menimbulkan
keributan /kericuhan di bawah juga kerumunan orang, maka ada inisiatif polres
untuk mengundang KT Sakato Jaya dan juga melibatkan pendamping”.
Fran Dodi KPA Wilayah Jambi mengatakan “Hasil pertemuan
di Polres Tebo menyepakati dalam berita acara (1). Dalam menyikapi situasi
Pandemi covid 19. Untuk sama-sama menjaga situasi agar aman dan tidak ada
kerumunan. (2). PT. WKS harus mengevaluasi penggunaan drone yang dapat
menyebabkan kerusakan tanaman masyarakat dan kesehatan bagi masyarakat sekitar,
(3). Masyarakat dan pihak perusahaan harus saling berkomunikasi, tetapi setelah
pertemuan tersebut pihak PT. WKS masih melakukan intimidasi dan perusakan
tanaman masyarakat”.
Sebelumnya, WALHI Jambi bersama dengan beberapa koalisi 90 NGO
mengecam tindakan PT WKS terhadap masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Tebo, Jambi
dengan mengirimkan surat kepada investor dan pembeli APP di pasar global,
meminta mereka untuk menghentikan bisnis dengan APP/Sinarmas.
Narahubung :
1. Andriyan : 0823-8341-6428, Masyarakat Lubuk Mandarsah, KT Sekato Jaya)
2. Abdullah : 0852-6670-3201 (WALHI Jambi)
3. Fran Dodi : 0823-7142-5487 (KPA Wilayah Jambi)
1. Andriyan : 0823-8341-6428, Masyarakat Lubuk Mandarsah, KT Sekato Jaya)
2. Abdullah : 0852-6670-3201 (WALHI Jambi)
3. Fran Dodi : 0823-7142-5487 (KPA Wilayah Jambi)
Posting Komentar