Setiap datangnya musim kemarau, Provinsi Jambi selalu dihantui oleh kejadian
kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak tahun 1997
yang dimana dimulai dikarenakan pembukaan industri perkebunan secara massif.
Dari data Rekapitulasi Sipongi KLHK dari tahun 2015, Provinsi Jambi selalu
mengalami kebakaran hutan dan lahan, di tahun 2015 kebakaran hutan dan lahan
yang terjadi di Provinsi Jambi seluas 115.634,34 Ha, tahun 2016 seluas 8.281,25 Ha, 2017 seluas 109,17 Ha, 2018 seluas 1.577,75 Ha,
2020 seluas 56.593,00 Ha, dan di tahun 2020 seluas 114,00 Ha.
Luas kebakaran hutan dan lahan
di Provinsi terbesar di wilayah lahan gambut, hal ini dikarenakan beralih
fungsinya lahan gambut menjadi perkebunan HTI dan Perkebunan kelapa sawit yang
menyebabkan struktur gambut tersebut seharusnya basah menjadi kering.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah sampai saat ini masih pada tahap
bagaimana cara memadamkan api, tidak pada upaya mendasar bagaimana lahan gambut
tersebut agar tidak terbakar, yaitu mengembalikan fungsi lahan gambut itu
sendiri seperti semula.
Penegakan hukum yang belum maksimal juga merupakan faktor
penyebab utama yang menyebabkan karhutla di Provinsi Jambi terus terulang . Melakukan
penegakan hukum yang tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh, baik secara
subjek maupun objek, terkait tata kelola di wilayah rentan terjadinya Karhutla
di Provinsi Jambi merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh pemerintah
dan isntansi terkait dalam menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi.
Dalam catatan WALHI Jambi, peristiwa Karhutla pada tahun
2015, setidaknya telah menghanguskan 80% lahan gambut yang ada di Provinsi
Jambi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan statemen dari Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi Irmansyah, yang mengaku dari jumlah lahan gambut di Provinsi
Jambi yang berkisar 900 ribu hektar, 80 persen diantaranya terbakar di tahun
2015. Pada rekam jejak penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan di
tahun 2015, terlihat jelas lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum. Dimana
dari 46 perusahaan yang terbukti pembakar lahan, hanya 4 perusahaan yang
ditetapkan menjadi tersangka.
Posting Komentar