Upaya melakukan harmonisasi fungsi gambut (lindung dan
budidaya) dalam RTRW hingga saat ini masih mengalami kendala. Salah satunya
adalah konsistensi. Rencana tata ruang yang menjadi rujukan bagi pengambilan
kebijakan atas semua aktivitas pembangunan, termasuk perizinan belum mampu
menjadi faktor korektif sekaligus kompas dalam aktivitas pembangunan.
Salah satu faktor penting dalam pencegahan Karhutla adalah
pengawasan. Ketentuan hukum sudah jelas bahwa siapa yang mengeluarkan izin maka
wajib melakukan pengawasan. Berbagai instrumen pengawasan mulai dari Amdal,
izin lingkungan, hingga kewajiban self reporting pemegang izin telah ada.
Sayangnya, upaya pengawasan ini terkendala oleh persoalan klasik tentang
kecukupan sumber daya pengawas di instansi pemberi izin, baik pusat dan daerah
di tengah kuatnya keinginan menghadirkan banyak investasi. Bisa dipastikan
bahwa jumlah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding dengan
kemampuan melakukan pengawasan, selain lemahnya skenario pengawasan. Padahal,
pengawasan adalah salah satu pintu masuk penegakan hukum yang bersifat
preventif sebelum pelanggaran yang ada mengakibatkan Karhutla.
Baca Juga :Jambi Masih Terancam Karhutla, Pemerintah Corong Utama Pencegahan
Baca Juga :
Posting Komentar