PEMBALAKAN LIAR Pemberantasan Terganjal Penegakan Hukum yang Tak Padu
JAMBI,Upaya memberantas pembalakan liar dalam hutan
negara di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan terganjal selama
bertahun-tahun. Sebabnya, belum ada penegakan hukum yang terpadu dan maksimal.
Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan aparat penegak
hukum berjalan sendiri-sendiri dan setengah hati dalam memberantas. Pada
sebagian besar operasi hanya menjaring para pekerja balak, tidak sampai
menangkap para dalangnya. Padahal, lanjut Rudi, merekalah yang meraup untung
besar di balik praktik liar tersebut.
“Penanganannya tidak tuntas dari hulu ke hilir. Pekerja kayu
ditangkap, tetapi para penampung dan pemilik industri pengolahan yang menerima
kayu-kayu ilegal tetap leluasa beroperasi,” ujarnya, Senin (7/10/2019).
Pekan lalu, lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal
ditemukan dalam kawasan hutan gambut terbakar di wilayah Sungai Gelam, yang
merupakan perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyuasin, Provinsi Jambi
dan Sumsel. Dalam operasi, tiga pekerja kayu ditangkap, 6 lainnya melarikan
diri.
"Penanganannya tidak tuntas dari hulu ke hilir." (Rudiansyah)
Di lokasi itu, jalur penebangan kayu liar mencapai sepanjang
6 kilometer lebih. Jalurnya pun bercabang-cabang.
Di sepanjang jalur, tampak ribuan kayu olahan dan kayu bulan
berdiameter hingga 50 centimeter siap dilansir pembalak keluar hutan.
Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi
membawa tiga pekerja balak di dekat lokasi kebakaran. Para pekerja yang
berinisial SS (39), F (17), dan G (45) itu langsung diterbangkan dalam heli
patroli karhutla untuk ditahan di Kota Jambi.
Namun, dalam proses pemeriksaan, Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi Ahmad Bestari mengatakan F dilepaskan dengan alasan pelaku masih
di bawah umur. “Sehingga akhirnya hanya 2 pelaku yang kami tetapkan tersangka,”
jelasnya.
Bestari menyatakan masih fokus menyelesaikan kasus 2 pelaku
di atas. Penyidikan belum dapat diperluas mengungkap dan mengejar para auktor
di balik pembalakan liar itu. “Kami masih kejar yang ini dulu,” katanya.
Pantauan udara di atas hutan yang menjadi lokasi pembalakan
liar itu, terlihat kebakaran yang sangat
luas. Terpantau pula oleh citra Landsat
TM 8 wilayahnya mencakup dua konsesi hutan produksi dan hutan produksi terbatas
beralas hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
“Saking luasnya kebakaran itu membentang dari timur ke barat
seluas 27 kilometer, dari utara ke selatan membara seluas 37 km,” ujar
Sukmareni, Asisten Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.