WALHI Jambi merupakan organisi
masyarakat sipil yang berdiri pada tanggal 18 Agustus 1998, sejak berdirinya
organisasi ini terus melakukan advokasi dan kampanye terhadap penyelamatan
sumber daya alam, lingkungan dan memperjuangkan hak azazi manusia.
Dalam tantangan mengahadapi sebuah sistem
dan kebijakan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
yang berkeadilan dan berkelanjutan, kerja-kerja yang dilakukan oleh WALHI Jambi
tidakla muda, makan penting sebuah tujuan dalam kerja advokasi adalah ingin
melakukan sebuah perubahan dan strategi baik dalam tingkatan organisasi maupun
program.
Saat ini WALHI Jambi beranggotakan dari
kelompok pencita alam dan organisasi masyarakat sipil, jumlah anggota WALHI
Jambi saat ini berjumlah 11 anggota lembaga yaitu OPPA GBC, Gitasada,
Himapastik, KPKA Rimba Negeri, YKR, LTB, Perkumpulan Hijau, Walestra, G-cinDe,
Inspera dan Beranda Perempuan.
Pada tahun 2017 WALHI Jambi melaksanakan
Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI, PDLH merupakan suatu forum
pengambil keputusan tertinggi di daerah yang dilakukan 4 (empat) tahun sekali,
PDLH merupakan suatu forum yang sudah tertuang dan di atur dalam STATUTA WALHI,
salah satu hasil pertemuan tersebut selain memilih fungsionaris periode
2017-2021 dan juga menghasilkan mandat organisasi.
Dengan telah
disahkannya Kerangka Logis Program (KLOP) 2017-2021 dan Rencana Kerja Tahunan
(REKAT) 2018-2019 melalui Rapat Pleno Dewan Daerah, maka terdapat turunan
Aktifitas kegiatan yang akan menjawab Output dari KLOP yang sudah di sepakati
bersama oleh anggota lembaga WALHI Jambi.
Rudiansyah selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menjelaskan,"Tujuan Kegiatan ini adalah melakukan evaluasi kerja-kerja ED WALHI Jambi dan membuat perencanaan
program serta keuangan untuk 1 Tahun
ke depan pada tahun 2019, serta mengkonsolidasikan masalah, hambatan
dan tantangan dalam kerja-kerja di ED WALHI Jambi".
Dalam statuta WALHI pada pasal 35
tentang Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah (RKPED), ayat 3 berbunyi
tentang Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah adalah Rapat Kerja yang
dilakukan setiap 6 (enam) bulan untuk evaluasi dan perencanaan program serta
keuangan.
Dari penjelasan diatas makan Eksekutif
Daerah WALHI Jambi wajib melakukan Rapat Kerja Perencanaan Eksekutif Daerah
untuk menghasilkan Rencana kerja tahunan yang akan disahkan dan konsultasikan
dalam Rapat Pleno Dewan Daerah (RPDD).
Posting Komentar