Hari
Lingkungan Hidup Sedunia diperingati
setiap tahun pada tanggal 5 Juni. Hal ini agar meningkatkan kesadaran
kita semua atas pentingnya mengambil tindakan lingkungan yang positif, sebagai
bagian dari upaya perlindungan alam dan planet bumi. Namun di tengah arus ekonomi global saat ini, aktivitas
pemanfaatan sumber daya alam kerab kali mengabaikan keberlangsungan ekosistem,
terutama dilakukan oleh para pelaku bisnis industry ekstraktif seperti Sawit,
HTI, dan Tambang, demi mendapatkan untung yang besar.
Satu per empat wilayah Provinsi Jambi dikuasai oleh pihak
korporasi, di mana 600 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 800 ribu hektare
lainnya untuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Seperti kita ketahui bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015
lalu, sebagian besar titik api berasal dari wilayah konsesi dua bidang industry
tersebut. Akibatnya, tidak hanya membuat jutaan masyarakat Indonesia terpapar
asap dan anak-anak meninggal dunia, namun hal ini juga menganggu kualitas udara
hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Belum lagi per tahun
2017, dalam catatan WALHI Jambi ada 39 desa yang berkonflik dengan perusahaan
HTI dan 22 desa yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di
Jambi.
Tidak luput di sektor pertambangan
Batubara, juga membawa dampak kesurasakan ekologis yang cukup signifikan di
Jambi. Seperti yang dialami masyarakat Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin,
Kabupaten Sarolangun, sangat merasakan dampak buruk akibat aktivitas tambang
batubara. Lokasi pertambangan yang berada tidak jauh dari daerah pemukiman
mengakibatkan dinding rumah retak, krisis air bersih, kekeringan, dan banjir.
Krisis air bersih tentunya juga sangat merugikan kaum peremuan yang lebih
banyak memerlukan air dibanding laki-laki. Belum lagi 80 persen lokasi eks
tambang batubara di Provinsi Jambi saat ini tidak dilakukan reklamasi atau
pemulihan kembali bekas tambang.
Kerusakan sistem ekologis yang
terjadi di Provinsi Jambi juga tidak terlepas dari lemahnya keberpihakan
kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Ketimpangan
penguasaan sumber daya alam, mengakibatkan rentetan bencana ekologis sepanjang
tahun. Seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air dan
sungai, rusaknya daerah aliran sungai, perubahan fungsi kawasan dan hilangnya
wilayah tangkapan air, dan konflik sumber daya alam.
Melalui momentum peringatan Hari
Lingkungan Hidup sedunia yang diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya,
kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Mulai dari berpikir kritis, bertindak ramah terhadap lingkungan, serta
bersama–sama mewujudkan keadilan ekologis dan memastikan pengakuan dan
perlindungan wilayah kelola rakyat dari ancaman penguasaan dan pengelolaan sumber
daya alam yang tidak berpihak pada lingkungan. Terutama bagi pihak yang
berperan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan.
UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
SELAMAT
HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA
EKSEKUTIF
DAERAH WALHI JAMBI, 5 JUNI 2018
#ADILDANLESTARI
#PULIHKANINDONESIA
#1001AKSIPEDULIBUMI
#PULIHKANINDONESIA
#1001AKSIPEDULIBUMI
Posting Komentar