Jambi
8 Agustus 2017, Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada tahun 2015 masih sangat terasa oleh
masyarakat Jambi pada saat itu, di Tahun 2017 peristiwa tersebut mulai muncul
dan akan mengintai didepan mata kita.
Kebakaran
hutan dan lahan di tahun 2017, sudah terlihat dari data Satgas Karhutla Jambi
merilis sepanjang bulan Januari hingga awal Agustus 2017 telah terjadi
kebakaran hutan dan lahan di Jambi berjumlah 350 hektar hutan dan lahan [1] memasuki
pertengahan Agustus luasan lahan yang terbakar bertambah menjadi 369 hektar dengan
rincian, 357 hektare lahan mineral, dan 12 hektare lahan gambut. Dari 357
hektare lahan mineral tersebut, ada lima hektare kawasan hutan dan tujuh hektar
kawasan APL.
Dari
data Satgas Karhutla Jambi, di perkuat dengan hasil investigasi yang dilakukan
oleh WALHI Jambi menemukan beberapa titik kebakaran berlokasi di Desa Pemayungan kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dan berada
pada lahan perusahaan PT. Alam Bukit
Tigapuluh,[2] hal ini tentunya memperkuat data yang
disampaikan oleh Satgas Karhutla, bahwa kebakaran hutan dan lahan memang berada
di lokasi perusahaan dan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lalai,
sehingga terjadi kebakaran dilahan yang miliki.
Wilayah
kebakaran yang didominasi oleh perusahaan, seperti pertanda ingin menunjukan
kembali, bahwa kontribusi perusahaan dalam kebakaran hutan masih menjadi pelaku
utamanya seperti peristiwa Karhutla pada
tahun 2015.
Pada
rekam jejak penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan di tahun 2015,
kita disuguhkan dengan lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum. Karena
bagaimana tidak, 46 perusahaan yang terbukti pembakar lahan sesuai dengan data
yang dirilis Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, hanya 4 perusahaan yang ditetapkan
menjadi tersangka.
Ditahun
2017 ini, dengan fakta dan bukti dilapangan terhadap wilayah perusahaan yang
terbakar, penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali di uji. Statement Gubernur
Jambi yang akan mencabut izin perusahaan pelaku pembakaran dan semangat Perda
No 2 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan karhutla, menjadi taruhannya.
Rakyat
Jambi masih menagih janji sampai saat ini, janji yang menjadi sebuah hak bagi
setiap warga negara yang tertuang dalam amanat Pasal 65 Ayat 1 UUPPLH, setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bah dan sehat, sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
Janji
yang tidak mungkin ditunaikan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya, selama
perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pelaku utama pembakaran hutan, masih
tidak tersentuh oleh hukum dan masih leluasa melakukan kerusakan sumberdaya
alam.
Melihat
kondisi yang ada, kami organisasi-oragnisasi yang tergabung dalam solidaritas
menuntut penegakan hukum pelaku karhutla, menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk
melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan memprioritaskan keselamatan rakyat diatas
kepentingan pembangunan maupun politik. (selesai)
Koordinator
Aksi : ABDULLAH ( 085266703201)
Posting Komentar