Banjir Kota Jambi menggenangi pemukiman penduduk disejumlah wilayah. Foto: Istimewa
Warga yang mengalami
kerugian akibat banjir yang terus terjadi akhir – akhir ini, dapat
melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Jambi. Sebab masyarakat
mimiliki haknya untuk menggugat class action, atau gugatan secara
berkelompok. Foto: IstimewaDirektur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi Rudiansyah
kepada reporter brandanews.co.id, Kamis (15/6-2017) menjelaskan,
bertanggung jawab untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup dengan
penataannya yang baik kepada masyarakat, dan ini tertuang di dalam
Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Foto: IstimewaMasyarakat secara berkelompok, dikatakan Rudiansyah, secara awal
harus terlebih dahulu menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat
banjir, dari situlah selanjutnya masyarakat melakukan gugatan kepada
Pemerintah Kota Jambi melalui gugatan class action. Foto: IstimewaSementara, WALHI, disebutkan Rudiansyah, dapat mendampingi masyarakat
sekaligus WALHI akan mengajukan gugatan legal standing sebagai
organisasi lingkungan. “WALHI siap mendampingi masyarakat menggugat
Pemerintah Kota Jambi, terkait kerugian yang ditimbulkan akibat banjir
tersebut,” terangnya. Selanjutnya, Direktur WALHI Jambi Rudiansyah mengungkapkan,
Pemerintah Kota Jambi sekarang ini terlihat terlalu heroik, atau
bersifat pahlawan untuk membantu terhadap investasi sektor perumahan,
sektor perhotelan, sektor pembangunan pusat perbelanjaan modern, dan
sektor pembangunan pertokoan, sehingga perijinan yang diterbitkan
Pemerintah Kota Jambi mengabaikan ketentuan sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota (RTRWK). Sekarang ini, menurut Rudiansyah, perijinan yang diterbitkan
Pemerintah Kota Jambi, terhadap pembangunan proferty salah satunya yang
bermasalah menyangkut soal Ruang Terbuka Hijau (RTH), menyangkut soal
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL/UKL) atau Amdal dalam proses pembangunan proferty, termasuk juga
menyangkut soal irigasi, sanitasi, dan yang lainnya. Foto: Istimewa“Tetapi kelihatannya apa yang menjadi tanggung jawab itu abai
dilaksanakan pemerintah, sehingga perijinan yang diterbitkan karena
tidak terkontrol, tidak diawasi, sehingga banyak terjadi pelanggaran UU
Lingkungan, dan penyebab itulah akhirnya banjir yang terjadi di Kota
Jambi kian semakin parah,” terang Rudiansyah. Secara terpisah, lembaga lingkungan Perkumpulan Hijau (PH) sependapat
dengan WALHI, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang
mengalami kerugian akibat banjir untuk menggugat Pemerintah Kota Jambi.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan kepada reporter
brandanews.co.id, secara tegas mengatakan, pihaknya akan memberikan
pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir
untuk melakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota Jambi.
Selanjutnya tidak itu saja, dikatakan Feri Irawan, sebelum gugatan
class action dilakukan, Perkumpulan Hijau mengajak masyarakat melakukan
safari banjir untuk mengetahui titik – titik yang selama ini menjadi
penyebab banjir diwilayah masyarakat itu. “Setelah dilakukan penghitungan kerugian oleh masyarakat akibat
banjir, dan selanjutnya dilakukan safari banjir, barulah setelah itu
dilakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota Jambi,” sebutnya.
Menurut Feri Irawan, banjir yang terjadi melanda Kota Jambi sudah
tidak lagi dapat diartikan banjir biasa, sekarang ini kondisi banjir
sudah bisa dikatakan banjir yang mengepung kota. Jelas, banjir yang
terjadi dan selanjutnya menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat membuktikan Kota Jambi dalam kondisi ‘salah urus’. Coba lihat saja, kata Feri Irawan, banjir yang terjadi di Mayang,
dan begitu juga banjir yang melanda di daerah lain, sangat berbeda
ketika banjir melanda daerah ini sebelumnya. Sekarang walaupun hujan
turun tidak sebegitu parah lebatnya, justru seketika itu banjir parah
timbul dan langsung menghantam pemukiman penduduk. “Ini tentunya, salah satunya sudah berkurangnya daerah – daerah
resapan air akibat pembangunan yang tumbuh sebegitu cepatnya karena
pemberian perijinan yang tidak lagi terkontrol dan terawasi dengan
baik,” ungkap Feri Irawan. (sal/jul)
Posting Komentar