
Pasca kebakaran hutan dan lahan tahun
2015 lalu beberapa daerah yang menjadi pusat perhatian dan wilayah parah
terjadi kebakaran bergiat menelurkan kebijakan, salah satunya provinsi Jambi,
lahirya Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang pengendalian kebakaran hutan dan
lahan di Provinsi Jambi merupakan wujud komitmen dalam pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, akan tetapi kebijakan
yang dikeluarkan tidak mengakomodir adat dan kebiasaan masyarakat dalam
pembukaan lahan, lemahnya penegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti di
area kerjanya terjadi kebakaran juga menjadi salah satu tanda tanya besar,
bahkan akhirnya beberapa terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi
di Jambi di vonis bebas.
![]() |
Rudiansyah, memberikan kata sambutan saat pembukaan acara. |
Pada hari Kamis kemarin tanggal 27 April 2017, WALHI Jambi mengadakan kegiatan Seminar Lingkungan yang di adakan di Aula Universitas Batang Hari Jambi. Kegiatan ini juga di adakan masih dalam rangka memperingati Hari Bumi (22 April). Didalam rangkaian kegiatan ini, terdapat juga beberapa kegiatan yang diadakan untuk memeriahkan acara diantaranya, panggung budaya, pameran produk lokal, pameran foto, produk daur ulang sampah, puisi, serta tari tradisional sebagai pembuka kegiatan dan penutup kegiatan.
Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber-narasumber yang terkait dalam permasalahan lingkungan yang saat ini terjadi terutama di provinsi Jambi diantaranya DLH provinsi Jambi, Dinas Kehutanan provinsi Jambi, DPRD provinsi Jambi, Dinas ESDM provinsi Jambi, serta Musri Nauli selaku praktisi Hukum dan pengamat lingkungan.
Kebijakan terkait pengendalian
kebakaran hutan dan lahan yang ada di provinsi jambi adalah produk hukum yang
sama sekali tidak mengakar pada adat dan kebiasaan yang ada, tata cara sekat
bakar dan merun yang sudah ada sejak turun temurun di masyarakat yang tersebar
di jambi sama sekali tidak diakomodir, hampir di seluruh wilayah dan desa yang
ada di Jambi, masyarakat sudah menngenal kebiasaan – kebiasaan dalam pembukaan
lahan pertanian.
Masuknya Industri perkebunan skala besar,sawit, Hutan Tanaman Industri
dan Pertambangan adalah salah satu penyebab dari rusak dan terdegradasinya
kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang ada, selain itu, aktivitas
dan kegiatan masyarakat dalam pegelolaan sumber daya alam dan hutan berpatokan pada pengelolaan sumber daya alam
dan hutan oleh perusahaan, ketika perusahaan bisa mengelola hutan yang ada
dengan izin pemerintah, masyarakat pun bisa mengelola dengan alasan bahwa nenek
moyang mereka sudah mengelola lahan dan hutan tersebut, dengan kata lain
penguasaan sumber daya alam dan hutan oleh perusahaan dengan skala besar juga
menjadi pemicu pembukaan lahan dan hutan oleh masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidup.
Menyempitnya Wilayah Kelola Rakyat
juga memicu pembukaan lokasi – lokasi
baru dan penguasaan kembali lahan – lahan yang sudah memiliki izin, ketimpangan
dalam penguasaan sumber daya alam dan hutan yang ada juga regulasi yang tidak
berpihak menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek dalam pusaran konflik
sumber daya alam yang terjadi.
"Kami ingin dengan diadakannya kegiatan ini dapat membedah dan memberikan
pemahaman bersama tekait persoalan lingkungan hidup di Jambi, peran dan
keterlibatan semua pihak dalam mendorong lahirnya kebijakan yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup, khususnya di Jambi." terang Donas Irfanda selaku koordinator kegiatan.
Posting Komentar