Rudiansyah dari Walhi Jambi memberikan kata sambutan kepada peserta |
Kemarin pada tanggal 18 - 19 November 2015 Walhi Jambi mengadakan Pelatihan perhitungan harga pada pola kemitraan di HTI dan penerapan atau pengelolaan koperasi/kelembagaan.Pada program fasilitasi ini diberikan dukungan terhadap masyarakat korban HTI (APP) di 3 propinsi yaitu Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, dengan wilayah dan komunitas yang sudah di tentukan di masing-masing wilayah dan di fasilitasi oleh Brian Orland, Dr. Forst. Bambang Irawan, SP, M.Sc (Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi), dan Pundi Sumatera.
![]() |
Suasana saat kegiatan berlangsung |
Komitemen APP tersebut diluncurkan Pada tanggal 1 Februari 2013, APP meluncurkan kebijakan konsevasi hutan atau Forest Conservation Policy (FCP) yang memuat empat komitmen yaitu (1) mengembangkan area yang bukan merupakan lahan hutan berdasarkan nilai konsevasi tinggi (HCVF) dan stok karbon (HCS) (2) manajemen atau pengelolaan gambut (3) menghindari dan menyelesaikan konflik sosial, dan (4) memastikan dan mendukung prinsip manajemen hutan yang bertanggung jawab.
Kebijakan FCP yang dikeluarkan oleh perusahaan APP tersebut bisa menjadi salah satu peluang untuk mendorong penyelesaian konflik yang ada di komunitas, karena konsesi-konsesi perusahaan APP tersebut berada di 5 Propinsi di Indonesia. Dalam situasi ini juga pihak perusahaan selalu mendorong komunitas untuk menyelesaikan konflik dengan tidak perna melihat kesiapan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait dengan Industri HTI tersebut.
![]() |
Brian Orland dari WWI saat menjelaskan dengan peserta |
"Kegiatan ini penting dilakukan karena pada situasi sekarang banyak komunitas yang berkonflik dengan perusahaan HTI (APP) mengalami kesulitan soal informasi HTI, bahkan beberapa kebijakan di perusahaan dan pemerintah ada istilah kemitraan HTI antara masyarakat dengan perusahaan, pada hal masyarakat itu sendiri sangat terbatas pengetahuan dan informasi soal kemitraan, model kerjasama kemitraan juga harus beriringan dengan lembaga pengelolaan kemitraan seperti koperasi sebagai unit di masyarakat yang menjalankan kemitraan". terang Rudiansyah selaku penanggung jawab kegiatan.
Foto Bersama diakhir kegiatan |
Dari problem tersebut terlihat ada upaya pemaksaan pada masyarakat soal membangun kerjasama dalam pembangunan HTI dengan pola kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan, karena ini terlihat dari beberapa temuan lapangan ada perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat untuk kemitraan tidak ada penjelasan yang lengkap soal kemitraan tersebut, sehingga hasilnya banyak perjanjian kemitraan tidak teralisasi dengan baik dilapangan, ada juga perjanjian kemitraan hanya sebatas dokumen tertulis saja.
Untuk itu pelatihan ini dilaksanakan untuk menjawab bagai mana sebenarnya cara penerapan kemitraan HTI / penghitungan ekonomi kemitraan HTI dan bagai mana mengelola koperasi yang baik kalau terjadi perjanjian pada pola kemitraan tersebut.
"Hasil yang diharapkan adalah masyarakat dan pendamping mendapatkan pengetahuan terkait dengan penghitungan nilai ekonomi kemitraan pada HTI dan adanya penerapan yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengelola koperasi yang baik, apa bila terjadi kemitraan HTI", ujar Rudiansyah.
Posting Komentar